Brotherhood - Jakarta. Bantuan sosial (bansos) tunai atau BST khusus DKI Jakarta mulai disalurkan minggu ini atau minggu kedua Maret 2021 untuk pencairan tahap 2.

Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari.

“Untuk BST Tahap 2 ini dana akan ditransfer langsung ke rekening penerima manfaat pada minggu kedua Maret 2021 secara serentak. Kecuali, untuk usulan baru yang membutuhkan proses cetak buku dan kartu ATM Bansos,” ujar Premi Lasari, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari laman resmi PPID DKI.

Selain itu, Premi turut mengungkapkan, bahwa untuk bansos BST DKI tahap 3 juga akan dicairkan pada Maret 2021.

Baca Juga : Risiko Terbesar Penularan Covid-19 pada Tenaga Kesehatan dari Luar Rumah Sakit

“Sedangkan, untuk pencairan Tahap 3 akan dilakukan di akhir bulan Maret setelah penyelesaian transfer dana Tahap 2. Insya Allah tidak bergeser waktunya,” tutur Premi.

Namun harus diketahui, bahwa sebagian penerima bansos BST DKI tahap 2 dan 3 merupakan penerima baru dari usulan hasil musyawarah kelurahan berdasarkan evaluasi BST Tahap 1 dan memenuhi kriteria untuk mendapatkan bantuan sosial.

Penerima usulan baru tersebut akan memperoleh bansos BST DKI di Maret 2021 dengan penjadwalan undangan pendistribusian kartu BST DKI yang dibagikan oleh Bank DKI.

Untuk mengetahui apakah terdaftar dalam penerima BST DKI untuk pencairan tahap 2, warga DKI Jakarta bisa melakukan cek penerima BST DKI dengan cara sebagai berikut.

Cara Cek Penerima Bansos BST DKI Tahap 2

1. Masuk ke laman corona.jakarta.go.id/id/informasi-bantuan-sosial

2. Masukkan Nomor Kartu Keluarga (KK) di kolom yang tersedia.

3.Kemudian klik “Cari”.

4. Setelahnya Anda dapat melihat apakah Anda termasuk ke dalam daftar penerima bansos BST DKI tahap 2 sebesar Rp300.000.

Baca Juga : Kerja Keras Pemprov DKI Jakarta Berhasil Turunkan Penyebaran Covid-19

Uang bansos BST DKI tahap 2 akan disalurkan melalui rekening Bank DKI sebesar Rp300.000 per bulan.

Penerima bansos BST DKI tahap 2 akan diberikan Kartu Tabungan dan Kartu ATM Bank DKI sebagai alat transaksi untuk mencairkan uang bantuan.

3. Penerima bansos BST DKI tahap 2 akan diberikan undangan maksimal H-1 pelaksanaan dari petugas wilayah yang ditunjuk.

4. Apabila tidak hadir sesuai jadwal pertama, akan dijadwalkan kembali pada undangan kedua hingga undangan ketiga.

Layanan Pengaduan

Jika terdapat pengaduan permasalahan terkait bansos BST DKI, dapat menghubungi Call Center Dinas Sosial DKI Jakarta berikut:

1. Admin Dinas Sosial 1: (021)-4265115

2. Admin Dinas Sosial 2: 0821-1142-0717

3. Admin Dinas Sosial 3: 0877-7706-5202.***


Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ppid.jakarta.go.id


 

Share To:

Post A Comment:

0 comments so far,add yours