Brotherhood - Jakarta. Upaya sopir Mercy yang menabrak pesepeda road bike di Bundaran HI, Jakarta, pada Jumat (12/3) pagi untuk melarikan diri hanya berlangsung singkat. 

Pelaku berinisial MDA (19) ditangkap di kediamannya di Bintaro, Tangsel, pada Sabtu (13/3) dini hari. Setelah menjalani pemeriksaan, MDA ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. 

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, menyatakan MDA dijerat dengan Pasal 310 ayat (3) juncto Pasal 312 UU LLAJ. 

Baca Juga : Mendengar Paparan Sri Mulyani Tentang Utang, Ekonomi Indonesia Makin Ngeri

Berdasarkan ketentuan tersebut, MDA terancam maksimal 5 tahun penjara. Berikut bunyi pasalnya:

Jadi Tersangka, Penabrak Pesepeda di Bundaran HI Terancam 5 Tahun Penjara (1)

Pasal 310 ayat (3) UU LLAJ:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Baca Juga : Terganjal Partai Penguasa, Cita-Cita Anies Baswedan Lepas Saham Bir Sulit Terlaksana

Pasal 312 UU LLAJ:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

"Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan," kata Sambodo seperti dikutip dari Antara.

Jadi Tersangka, Penabrak Pesepeda di Bundaran HI Terancam 5 Tahun Penjara (2)

Sambodo mengatakan, MDA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan 2 alat bukti, termasuk rekaman kamera tersembunyi dan keterangan saksi maupun pelaku.

Baca Juga : Anies Baswedan Mengubah Sarana Olah Raga Jakarta Setarap Internasional

Adapun perbuatan MDA menabrak pesepeda lalu kabur membuat korban mengalami luka tulang rusuk. [Kumparan.com]

 

Share To:

Post A Comment:

0 comments so far,add yours