"Penyidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap peristiwa KM 50. Dan kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor tiga (anggota Polda Metro Jaya) tersebut dinaikkan menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/4).
Baca Juga : Sugeng Waras: Maafkan Aku Rakyat Indonesia !
Namun, kata Rusdi, salah satu tersangka yakni EPZ dinyatakan meninggal dunia, berdasarkan pasal 109 KUHAP, tersangka yang telah dinyatakan meninggal dunia penyidikannya langsung dihentikan.
"Jadi kelanjutannya, terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50. Kita tunggu saja, tugas yang dilaksanakan penyidik untuk dapat menuntaskan kasus KM 50 ini secara profesional, transparan dan akuntabel," pungkas Rusdi.
Baca Juga : Pro Kontra Desain Istana Negara Di Ibu Kota Baru Karya Nyoman Nuarta
Dari hasil gelar perkara, ketiga tersangka ini diduga melanggar Pasal 338 tentang pembunuhan ancaman hukuman 15 tahun penjara Jo pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara 2,8 tahun penjara. RMOL.id
Kasus penembakan kepada Laskar FPI tak luput dari perhatian rakyat Indonesia, selain karena mereka pengawal HRS ulama yang sangat disegani, pembunuhan kepada 6 Lasakar FPI tidak bisa diterima oleh akal sehat dimana jasad 6 Laskar FPI dipulangkan dengan tubuh penuh luka bekas pembantaian.
Baca Juga : Yasona Laoly Mengaku Kesal Dengan Partai Demokrat Kubu AHY
Beberapa saat lalu kabar salah satu oknum aparat pelaku penambakan dinyatakan telah meninggal dunia akibat kecelakaan, namun berita itu banyak diragukan oleh masyarakat karena saat pengumuman kematiannya tidak dibarengi dengan nama dan lokasi korban kecelakaan.

Post A Comment:
0 comments so far,add yours